Minggu, 29 April 2012

Tugas Kewarganegaraan - Pengertian Negara dan Warga Negara


Pengertian Negara

          Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

       Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Pengertian Warga Negara

      Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.


     Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.


Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


 TEORI PEMBENTUKAN NEGARA  

MENURUT JOHN LUCKE

      Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :

  •       Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
  •       Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.


      Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.

 UNSUR NEGARA

Pada umumnya, dapat dikatakan bahwa suatu negara itu harusmemenuhi syarat-syarat :
(1) rakyat yang bersatu,
(2) daerah atau wilayah,
(3) pemerintah yang berdaulat, dan mendapat pengakuan dari negara lain (Budiyanto, 1997).
      
Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan

   24unsur-unsur berdirinya suatu negara antara lain berupa rakyat, wilayah yangtetap, dan pemerintah yang mampu mengadakan hubungan internasional.Dari pendapat tersebut, unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yangberdaulat merupakan unsure konstitutif  karena keberadaannya mutlak harusada. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif yangbersifat formalitas, karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur tataaturan pergaulan internasional. Kansil (1978) menyatakan bahwa padaumumnya negara itu harus memenuhi unsur-unsur atau syarat:

 (a) harus ada wilayahnya; 
 (b) harus ada rakyatnya;
 (c) harus ada pemerintahan yangberkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya, dan
 (d) harus adatujuannya.


SIFAT NEGARA

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :


1. Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.


2. Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.


3. Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.



Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


BENTUK NEGARA

     Bentuk negara adalah penjelmaan dari pada organisasi negara secaranyata di masyarakat. Ia mencerminkan suatu pola tertentu atau denganorientasi sistemik, merupakan suatu sistem berorganisasi atau puncaknyamanusia dalam kehidupan berkelompok. Berdasarkan teori-teori modern,bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan (Unitarisme) danNegara Serikat
(Federasi). Di lihat dari segi ini maka bentuk organisasinegara bukan lagi masalah republik atau monarkhi, aristokrasi, melainkan negara kesatuan dan negara serikat.

                1.    Negara Kesatuan

           adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah pusat yangmengatur seluruh daerah. Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusatmempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melaluipembentukan daerah-daerah dalam wilayah negara. Dalam negara kesatuanpelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan system sentralisasi dan desentralisasi.

Pertama, sistem sentralisasi adalah segalasesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.

Kedua, sistemdesentralisasi di mana kepada daerah diberikan kesempatan dankewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan  daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnyamempunyai sifat-sifat seperti:

(1) kedaulatan negara mencakup ke dalam danke luar yang ditangani pemerintah pusat;

(2) negara hanya mempunyai satuundang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu. Dewan Perwakilan Rakyat;

(3) hanya ada satu kebijakan yang menyangkutpersoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

                         2.       Negara Sereikat (Federasi)

         adalah suatu negara yang merupakangabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negaraserikat itu. Negara-negara bagian itu semula merupakan suatu negara yangmerdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diridengan negara serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu dankemudian menjadi negara bagian, melepaskan sebagian dari kekuasaannyadan menyerahkan kepada negara serikat. Kekuasaan yang diserahkan itudisebutkan satu demi satu (liminatif) , dan hanya kekuasaan yang disebutkanitulah yang deserahkan kepada negara serikat (delegated powers).

          Kekuasaan asli ada pada negara bagian, dan negara itu berhubunganlangsung dengan rakyatnya. Kekuasaan dari negara serikat adalah kekuasaanyang dterimanya dari negara bagian. Biasanya yang diserahkan oleh negara-negara bagian kepada negara serikat ialah hal-hal yang berkaitan denganhubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos dantelekomunikasi.


 WARGA NEGARA

         Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.  Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.


sumber :

Senin, 26 Maret 2012

Pengertian Franchise & Keunggulannya



Pengertian franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis  yang  memang telah teruji keberhasilannya.

Jika kita membuka usaha yang baru kita akan banyak menemui banyak kendala dan mengalami jatuh bangun  yang harus dihadapi baik bagaimana kita memperkenalkan merek kit , bagaimana memperkenalkan produk yang kita pasarkan bagaimana  membangun jaringan yang kuat maupun melatih sumber daya manusianya
Keunggulan berbisnis franchise dilihat dari dua sisi yang berbeda,  yang pertama dari sisi sebagai franchisee atau orang yang membeli bisnis franchise.

 Pengertian franchise harus benar-benar dipahami secara menyeluruh.  Sebagai franchisee untuk memulai bisnisnya hanya tinggal start up atau tanpa bersusah payah merintis dari awal karena mulai dari mereknya. Produk yang dijual dan sistemnya sudah dikerjakan oleh franchisornya. Jika kita membangun bisnis biasa atau yang bukan franchise tentunya kita akan mengalami jatuh bangun terlebih dahulu bagaimana membuat merek yang menjual, bagaimana kita membuat produk yang disukai atau punya nilai jual yang tinggi, bagaimana mempromosikan produk yang kita jual, bagaimana membuat konsep booth atau gerai kita agar menarik , bagaimana melatih atau merekrut SDM yang terampil  tentunya semua itu sudah dipersiapkan oleh franchisor  sebagai pemilik dari bisnis yang dijual kepada kita

Dari sisi franchisor keunggulan bisnis franchise merupakan sarana pengembangan bisnis yang tidak memerlukan modal besar,tentunya jika kita membuat jaringan atau gerai sendiri tentu memerlukan modal yang tidak sedikit, keunggulan franchise juga sebagai cara yang efektif sebagai mekanisme penetrasi pasar sehingga semakin banyak jumlah franchiseenya akan semakin kuat jaringan bisnis  yang dimiliki oleh si franchisor-nya.

Pengertian franchise harus terlebih dahulu dipahami oleh calon franchisor dan franchise secara menyeluruh. Dengan memahami bisnis franchise secara menyeluruh, diharapkan bisnis franchise masing-masing  akan menjadi lebih baik.

Pengertian franchise (waralaba) secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba ataufranchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untul menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.

Pengertian franchise (waralaba) lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.

Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari pewaralaba.
Beberapa terminologi berkaitan dengan usaha waralaba:
  1. Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
  2. Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
  3. Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
  4. Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.



SAHAM


     Pengertian
Pengertian saham secara umum dan sederhana adalah “suratberharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan”.
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 
      Bursa Saham
Bursa saham adalah tempat dimana perusahaan dapat menawarkan sahamnya untuk dijual. Mereka melakukan hal ini melalui penawaran perdana (IPO).
Setelah penawaran perdana, ribuan atau jutaan investor yang telah membeli saham tersebut dapat kembali ke bursa saham untuk menjual sahamnya kepada investor yang lain, sehingga dimulailah perdagangan saham. Bursa saham hanyalah semacam tempat penampungan untuk perdagangan ini.
     Menentukan Harga Saham
Harga saham setiap perusahaan tidaklah sama, harganya akan berbeda-beda. Apa yang menyebabkan perbedaan itu? Semua itu ditentukan oleh pendapat perusahaan.
Misalnya ada sebuah perusahaan yang menghasilkan profit sebesar 10 juta setiap tahunnya. Harga berapa kira-kira yang mungkin cocok untuk menjual perusahaan itu? Katakanlah ditawarkan dengan harga 100 juta. Apakah ada yang akan mau membelinya?
Pembeli potensial akan menilai situasi ini dengan pertanyaan “Berapa profit yang akan saya peroleh jika saya menginvestasikannya ke tempat lain?”. Jika ada wahana lain yang dapat menghasilkan lebih besar maka ia tidak akan membeli perusahaan tersebut. Mungkin perusahaan itu harus mengurangi harganya.
Faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah potensi pertumbuhan keuntungan. Perusahaan tadi mungkin hanya dapat menghasilkan 10 juta tahun ini, tapi tahun depan berpeluang mendapatkan 20 juta. Untuk tingkat keuntungan 10% dan potensi pertumbuhannya, mungkin perusahaan tersebut bisa dijual dengan harga 150 juta.
Inilah yang menjadi alasan banyak saham yang mengalami kenaikan yang sangat pesat walaupun sekarang mereka tidak lagi banyak menghasilkan keuntungan.
Tipe Saham
Ada dua jenis saham yang jamak dipasarkan, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
a.       Saham biasa (common stock).
Pemegang saham jenis ini mewakili kepemilikan di perusahaan sebesar modal yang ditanamkan. Keuntungan yang didapatkan oleh pemegang saham ini berupa dividen yang berasal dari keuntungan perusahaan. Pemegang saham ini tidak memiliki jaminan pasti atas return yang dihasilkan perusahaan. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka pemegang saham akan mendapatkan dividen sebesar alokasi yang ditetapkan oleh RUPS. Namun, apabila perusahaan suatu saat dilikuidasi atau bangkrut, pemegang saham jenis ini adalah yang paling akhir mendapatkan hak atas aset perusahaan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi dan pemegang saham preferen dibayar sebesar nilai par sekuritas mereka.

b.      Saham preferen (preferred stock).
Saham jenis ini memiliki sifat hybrid yang artinya selain memiliki karakteristik sebagai saham, juga memiliki sifat seperti halnya obligasi. Jika anda memiliki saham jenis ini, anda akan mendapatkan pembayaran secara teratur sebesar harga pari saham dikalikan dengan bunga setiap tahun (sifat obligasi). Apabila saham preferen anda berjenis cumulative, maka jika anda belum menerima pembayaran dividen tahun lalu akan diakumulasikan dengan dividen tahun berjalan. Jenis yang lain yaitu non cumulative, yang artinya anda tidak akan menerima dividen yang tidak dibayarkan periode lalu, sedangkan yang berjenis participating akan menerima peningkatan nilai dividen proporsional mengikuti peningkatan dividen saham biasa. Pemilik saham preferen memiliki hak suara untuk memilih direktur perusahaan, hanya jika dividen tidak dibayarkan selama setahun atau lebih.

Keuntungan dan Resiko Saham

      Keuntungan
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
J        Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

J        Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya. 

      Resiko Saham
Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
J       Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

J        Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada
seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuiditas tersebut. Kondisi ini merupakan resiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.
.



Minggu, 25 Maret 2012

Gejala Sosial yang ada di Masyarakat



Gejala yang saya amati adalah tentang masalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di berbagai daerah.  Yang akan di tetapkan pada tanggal 1 april 2012. kenaikan harga BBM juga dapat berakibat naiknya biaya produksi yang menyebabkan kenaikan biaya produksi sehingga membebankan kenaikan biaya produksi tersebut kepada pekerja , seperti menunda pembayaran gaji , memotong gaji atau mengurangi jumlah pekerja.


karena akan terjadinya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) tersebut banyak aksi demonstrasi menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). beberapa di antaranya memblokir jalan dan merusak berbagai fasilitas umum.

Contohnya :
 Ã¼ seperti yang terjadi di Kota Bogor, warga yang hendak membeli premiun menggunakan jerigen kerap melakukan penodongan karena tidak di layani.
ü  Demonstrasi Demonstrasi di depan Universitas Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan. Massa masuk ke SPBU lalu menjarah BBM. massa juga menghambat truk pengangkut gas yang saat itu sedang antre mengisi BBM dan menjarah tabung gasnya. (republika, 24/3/2012)

Karena kenaikan harga BBMini akan berdampak pada inflasi atau  naiknya harga barang dan jasa secara umum. Tetapi tidak semuanya berdampak negatif ada beberapa yang berdampak positif yang dirasakan masyarakat.

Solusi untuk mengatasi kenaikan harga minyak dunia selain menaikkan harga BBM bila pemerintah mau kreatif dan tidak selalu mencari solusi paling mudah.

Seperti melakukan penghematan anggaran dengan melakukan belanja hal - hal yang tidak penting , memaksimalkan pendapatan pajak agar tidak bocor dan lain- lainnya.

Globalisasi dan Dampak Terhadap Perubahan Masyarakat


Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Globalisasi ekonomi membawa dampak positif maupun negatif.
1. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
2. Mudah melakukan komunikasi
3. Cepat dalam bepergian ( mobili-tas tinggi )
4. Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran
5. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
6. Mudah memenuhi kebutuhan
1. Informasi yang tidak tersaring
2. Perilaku konsumtif
3. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
4. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
5. Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat 

menurut asal katanya “Globalisasi” di ambil dari kata global  yang maknanya ialah global. Dan mempunyai pengertian yaitu suatu hubungan antara NEGARA atau BANGSA baik dalam budaya maupun ekonomi secara internasional  juga dapat memberikan dampak yang bersifat positif maupun bersifat negatif.


Pengaruh atau dampak  dari globalisasi di bagi menjadi 3 yaitu :
  1)      Globalisasi Ekonomi
Globalisasi Ekonomi merupakan dimana suatu  Negara melakukan suatu kegiatan berupa perdagangan secara luas sehingga terintegrasi tanpa halangan temitorial Negara .
ü  Terbentuknya pasar untuk produk – produk ekspor maka dibutuhkan adanya kreativitas.
ü  Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
ü  Mudah memperoleh investasi dari luar Negri.

  2)      Globalisasi sosial budaya
Didalam globalisasi sosial dan budaya sangat mempengaruhi penduduk di suatu Negara, kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Seperti :
ü  Terjadi peningkatan dalam individualis.
ü  Cara pola kerja, maupun sistem kerja.
ü  Terjadinya pergeseran nilai kehidupan dalam masyarakat.

  3)      Globalisasi politik
pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat. 
Seperti :
ü  Terjadinya system ketatanegaraan
ü  Banyaknya partai – partai baru

Minggu, 04 Desember 2011

Referensi III


1.    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA


a)   Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

b)   Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.

Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.



c)   Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

d)   Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

·        Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
·        Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.




2.    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

a)   Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu kopersi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

J Ukuran pemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
J  Efisiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la di sebut efisien.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat yaitu :

·        Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
Yaitu manfaat ekonomiyang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya trnsaksi antara anggota dengan koperasinya.

·        Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL)
Yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisi Hasil Usaha) anggota.


 Q Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

 Q Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa





Efisien Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi :
   a)   Tingkat efisien biaya pelayanan badan usaha ke anggota

(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
              Anggaran Biaya Pelayanan

Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota

    b)   Tingkat efisiensi badan usaha ke bukan anggota

(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
              Anggaran Biaya Usaha
Jika TEBU <1 berarti efisiensi biaya usaha


b)   Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK) adalah sebagai berikut :

EvkK = Realisasi SHUk + Realiasasi MEL
                      Anggaran SHUk + Anggaran MEL

Jika EvK > 1 , berarti Efektif


c)   Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O > 1 maka di sebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi adalah :

          PPK (1) =       SHUK       x 100 %
                         Modal Koperasi

Setiap Rp. 1,00 modal koperasi mengahsilkan SHU sebesar Rp. …

PPK (2) = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%
                                      Modal Koperasi

Setiap Rp. 1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp. …


d)   Analisa Lporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukan usaha yang berasal dai anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.

Perbedaan yang kedua adalah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi menjadi satu badan hokum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktivanya bersih yang rill dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Sumber :