Minggu, 24 November 2013

PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN UTILITARIANISME

 Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy bentham ( 1748 – 1842 )
Persoalan yang dihadapi bentham dan orang orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan legal secara moral. Singkatnya bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan public, yaitu kebijaksanaan yang mempunyai dampak bagi kepentingan banyak orang secara moral. Apa criteria dan dasar objektif yang dapat dijadikan pegangan untuk menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan public.
Secara lebih konkret, dalam kerangka etika utilitarianisme kita dapat merumuskan tiga criteria objektif yang dapat dasar objektif sekaligus norma untuk menilai suatu kebijaksanaan dan tindakan.
·        
                      Criteria pertama adalah manfaat, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi kebiasaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal baik. Sebaliknya kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.

·              Criteria kedua adalah manfaat terbesar yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar dibandingkan dengan tindakan yang lainnya.

·         Criteria ketiga menyangkut pertanyaan mengenai manfaat terbesar untuk siapa. Untuk saya atau kelompokku, atau juga untuk semua orang yang terkait, terpengaruh dan terkena kebijaksanaan atau tindakan yang akan saya ambil. Dengan demikian, criteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah : manfaat terbesar bagi sebanyak orang mungkin.

Nilai positif etika utilitarianisme

• Pertama, Rasionalitas : Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang.
• Kedua, utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
• Ketiga, Universalitas : semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam politik dan negara.


Sampai sekarang nilai etika utilitarianisme mempunyai daya tarik sendiri, yang bahkan melebihi daya tarik deontologist. Yang paling mencolok etika utilitarianisme tidak memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistemasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut para penganutnya dilakukan oleh kita dalam kehidupan sehari hari. Bahwa sesungguhnya dalam kehidupan kita, dimana kita selalu dihadapkan pada berbagai alternative dan dilemma moral, kita hamper selalu menggunakan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas.

Utilitarianisme sebagai proses dan sebagai standar penilaian

• Pertama, etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak
• Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.

Analisis keuntungan dan kerugian
• Dalam etika utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata mata tertuju langsung pada keuntungan perusahaan.

Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis.

• Pertama, keuntungan dan kerugian, cost dan benefit yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan
• Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.
• Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.

Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis, berkaitan dengan analisis keuntungan dan kerugian.

• Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak banyaknya.
• Seluruh alternative pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yang menyangkut aspek aspek moral.
• Analisis neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang.

Dua macam teori utilitarianisme

1. Utilitarianisme Tindakan.
Suatu tindakan itu dianggap baik kalau tindakan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2. Utilitarianisme Peraturan.
Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme tindakan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Kelemahan Etika Utilitarisme

• Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit.
• Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
• Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
• Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
• Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
• Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas

Bagi perusahaan, CSR dapat dipandang menjadi dua hal yang saling bertolak belakang, yaitu apakah CSR itu bersifat sukarela atau wajib. Beberapa ahli menyatakan CSR seharusnya didasarkan pada kesukarelaan dengan pendirian Ketua Panitia Khusus  UU. Dengan demikian kegiatan CSR perusahaan harus diregulasi. Namun,sampai saat ini banyak perusahaan yang memandang CSR bukan sebagai kewajiban, tetapi suatu kesukarelaan.

Pemahaman yang dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan yang berkomitmen CSR tinggi maupun banyak ahli yang sependapat adalah bahwa sukarela bukan berarti perusahaan bisa semaunya saja memilih untuk menjalankan atau tidak menjalankan tanggung jawabnya atau selektif terhadap tanggung jawab itu. Yang dimaksud dengan kesukarelaan adalah perusahaan juga menjalankan tanggung jawab yang tidak diatur oleh regulasi. Jadi, apa yang sudah diatur oleh pemerintah harus dipatuhi dahulu sepenuhnya, kemudian perusahaan menambahkan lagi hal-hal positif yang tidak diatur. Semakin banyak hal positif yang dilakukan perusahaan, padahal hal itu tidak diharuskan oleh pemerintah, maka kinerja CSR perusahaan itu semakin tinggi.

Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme / CSR (PT. Indosat Tbk)

Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang diharapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang Indosat lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.
Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:

1. Organizational Governance : Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi, dan kesetaraan.

2. Consumer Issues : Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.

3. Labor Practices : Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.

4. Environment : Mengembangkan budaya peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.

5. Community Involvement : Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.

CSR Goal Indosat

Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.

Sumber :

Senin, 04 November 2013

Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi Bidang Pelanggaran Perusahaan Dalam Menjalani Bisnis

Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi
Pesatnya pertumbuhan suatu negara biasanya diikuti oleh majunya keadaan suatu negara tersebut. Manusia sebagai alat penggerak negara dari aspek ekonomi,teknologi, bisnis , budaya , olahraga dan lain sebagainya , baik sebagai pelaku ataupun sebagai konsumen.
Salah satu aspek yang menggerakan pertumbuhan suatu negara adalah bisnis. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya, baik sumber daya manusia , alam maupun teknologi . Dalam bisnis manusia sebagai aspek penggerak , alam sebagai sesuatu yang kita petik hasilnya lalu manusia olah menjadi sesuatu yang bernilai tinggi dan aspek teknologi sebagai aspek pendukung jalannya suatu bisnis.
Dalam dunia usaha (bisnis) dikenal yang di namakan kejahatan bisnis, sering juga di tafsirkan dengan kejahatan kerah putih (white collar crime) dan tidak jarang di kenal dengan kejahaan perusahaan / korporasi (corporate crime), akan tetapi menurut penulis sendiri kejahatan bisnis bukan hanya sebatas kejahatan kerah putih atau pun kejahatan korporasi, melainkan menurut penulis kejahatan bisnis adalah tindak pidana yang terjadi dalam dunia usaha, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. Kejahatan korporasi atau perusahaan menunjukkan bahwa kemajuan aspek – aspek kehidupan dari mulai ekonomi, teknologi dan lain-lain menjadi faktor pendukung poenyimpangan dari perjalanan kehidupan suatu perusahaan
Perkembangan korporasi pada permulaan jaman modern dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang sifatnya makin kompleks. Inggris sejak abad XIV sudah menjadi pusat perdagangan wool dan tekstil yang diekspor ke daratan Eropa. Kemajuan ini juga ditandai dengan didirikannya beberapa usaha dagang bangsa Turki. Pembentukan beberapa usaha dagang / perusahaan ini merupakan embrio korporasi pada jaman sekarang. Pertumbuhan korporasi di tanah air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus mempengaruhi dan ikut menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang akan menyesuaikan kebutuhannya dengan produk-produk yang dihasilkan oleh korporasi.
Perkembangan yang pesat dari korporasi ini terutama dipengaruhi oleh perubahan dan perkembangan masyarakat itu sendiri, yakni perkembangan masyarakat agraris ke masyarakat industri dan perdagangan (internasional) pada dasawarsa terakhir ini. Ciri masyarakat industri adalah dengan munculnya korporasi sebagai pelaku ekonomi atau subyek hukum. Korporasi dalam perkembangan- nya dapat memperoleh hak (dan kewajiban) yang dimiliki oleh manusia, seperti dapat membuat sebuah kontrak, dapat menuntut dan dituntut, namun korporasi tetap berbeda dengan subyek hukum.

Kasus Pelanggaran Perusahaan Dalam Menjalani Bisnis
kasus pelanggaran suatu korporasi kejadian sengketa lahan tanah di Mesuji, Bandar Lampung yang melibatkan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dengan warga asli tanjung raya, kecamatan Mesuji.
Kasus ini baru naik ke permukaan media kurang lebih akhir tahun 2011, padahal awal terjadi kronologi yang menyebabkan konflik antara warga pemilik lahan dan perusahaan yaitu PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), sudah ada sejak tahun 1994. Kejadian ini bermula ketika pada tahun 1994, ketika PT BSMI melakukan permohonan izin untuk permohonan izin untuk melakukan rencana perkebunan kelapa sawit yang terletak di desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung dan Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Lampung Utara. Pada akhirnya Tanggal 18 Oktober 1994, Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Lampung memberikan Ijin Lokasi kepada PT. Barat Selatan Makmur Investindo untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dan tumpang sarinya seluas 10.000 ha kebun inti dan 7.000 ha kebun plasma terletak di desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung dan Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Lampung Utara.
PT BSMI mulai menggarap lahan pada 1994, dan pada awalnya hanya mengelola lahan inti kelapa sawit sebesar 10.500 hektare (ha). Dalam perjalanannya, perusahaan milik warga Malaysia tersebut melebarkan luas lahan sebanyak 7 ribu ha, yang berada di Desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung, dan Nipah Kuning. Pada enam tahun awal, lahan plasma yang diambil alih untuk dikelola PT BSMI tidak mendapatkan bagi hasil. Sebab, warga paham sejak penanaman bibit kelapa sawit hingga berbuah membutuhkan waktu enam bulan.
Namun, pada awal 2000, mulai muncul gejolak dan tuntutan dari masyarakat untuk mengelola lahan yang berstatus plasma. Tuntutan itu muncul, , karena selama 17 tahun PT BSMI mengelola lahan adat yang diklaim tiga warga desa, masyarakat di sana tidak pernah menikmati bagi hasil atau diizinkan mengelola lahan plasma. Yang makin membuat warga geram adalah Penambahan lahan seluas 2.455 Ha ini dilakukan oleh PT. Barat Selatan Makmur Investindo tanpa melalui pembebasan/ganti rugi dengan pemilik lahan.
Setelah 11 tahun berlalu terhitung bulan September 2011 masyarakat pemilik tanah, yang mendapat perluasan daerah dari PT BSMI tidak mendapat ganti rugi yang menyebabkan warga merasa dirugikan, pada puncaknya,insiden konflik terjadi pada 10 november 2011, Sejak September 2011 masyarakat yang merasa tanahnya diambil BSMI dan tidak pernah mendapat ganti rugi melakukan panen kolektif secara bergilir diatas lahan plasma. Dan sebelum melakukan panen masyarakat telah berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang. Seperti biasanya setiap satu minggu sekali masyarakat melakukan panen. Petani yang memiliki kendaraan diparkir dipinggir jalan. Sekitar jam 13.00 Brimob mengambil paksa salah satu motor milik petani yang sedang diparkir dengan diseret menggunakan truk ke markas Brimob di lokasi pabrik. Kemudian puluhan orang setelah selesai panen, bersama-sama menuju pos jaga Brimob untuk menanyakan dan meminta dikembalikan motor yang disita. Namun belum tiba dilokasi dan belum juga terucap kata, Brimob telah menembak para petani yang sedang mengendarai motor menuju lokasi. Penembakan menyebabkan 6 orang mengalami luka tembak dan 1 orang meninggal dunia. Mendapat kabar adanya korban jiwa, sekitar 500 orang dari 10 desa datang ke pos Brimob untuk melakukan perlawanan, namun karena tidak ada lagi orang, maka pelampiasan kemarahan dilakukan dalam bentuk pembakaran mes perkantoran dan sarana lainnya milik PT.BSMI.
Dalam insiden tersebut berikut adalah identitas korban, yang terdiri dari :
1. Zaelani (45) warga Desa Kagungan Dalam meninggal ditempat karena luka tembak dikepala yang menembus diatas telinga,
2. Rano Karno (28) luka perut dan lengan,
3. Muslim (18) luka berat di kaki dan harus diamputasi karena tulang pecah, ,
4. Reli (32) luka tembak di bahu kanan,
5. Hirun (18) luka tembak kaki kiri,
6. Lukman (25) luka tembak kaki kiri,
7 Matahan (38) luka dikaki kiri
8. Jefi (26) luka bakar

Kesimpulan:
Dari Penjelasan diatas jelas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran PT Bumi Selatan Makmur Investindo melakukan pelanggaran dengan mengeksploitasi hasil perkebunan dengan meengindahkan hak-hak yang harus diterima oleh warga 3 desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung dan Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Lampung Utara yaitu tidak dibayarnya pemebabasan tanah yang 2,554 hektar , memang keseluruhan tanah dipegang oleh pemerintah dan PT BMSI sebagai pengelola dan ada Hak Guna Usahanya terlalu bertindak dictator dan hanya mementingkan kepentingan sendiri, terbukti warga sudah tidak mendapatkan hak pembebasan lahan selama belasaan tahun juga dieksekusi secara tidak berkeperimanusiaan oleh brimob, polisi dan marinir yang memang menjadi partner dalam menjaga keamanan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Mesuji.
Dan sampai sekarang belum ada keputusan hukum yang berlanjut dari episode kasus ini, kasus ini terlah menjaring dua pelanggaran pertama pelanggaran HAM dan kedua pelanggaran perjanjian antara perusahaan dengan warga sebagai pemilik tanah yang dipegang oleh pemerintah dan di gunakan HAK GUNA USAHA nya oleh PTBMSI.

Pendapat:
Diaharapkan dari kasus ini berhartap bahwa yang salah tetap dihukum dan warga 3 desa di kecamatan Mesuji lampung utara segera mendapatkan hak nya lagi untuk pembayaran pembebasan tanah dan pengambilan hasil panen seperti sedia kala.

Sumber:

Nama   : Rahmi Shabrina

NPM   : 15210589

Sabtu, 12 Oktober 2013

Pelanggaran Etika Bisnis yang Terjadi Pada Era Globalisasi

Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam usaha bisnisnya jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi penegakan etika bisnis penting artinya dalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang kondusif.

Di Indonesia, penegakan etika bisnis dalam persaingan bisnis semakin berat. Kondisi ini semakin sulit dan kompleks, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui hukum karena sifatnya yang tidak terikat menurut hukum.

Persaingan usaha yang sehat akan menjamin keseimbangan antara hak produsen dan konsumen. Indicator dari persaingan yang sehat adalah tersedianya banyak produsen, harga pasar yang terbentuk antara permintaan dan penawaran pasar, dan peluang yang sama rari setiap usaha dalam bidang industry dan perdagangan. Adanya persaingan yang sehat akan menguntungkan semua pihak termasuk konsumen dan pengusaha kecil, dan produsan sendiri, karena akan menghindari terjadinya konsentrasi kekuatan pada satu atau beberapa usaha tertentu.

Bisnis merupakan sebuah kegiatan yang telah mengglobal. Setiap sisi kehidupan diwarnai oleh bisnis. Dalam lingkup yang besar, Negara pastinya terlibat dalam proses bisnis yang terjadi. Tiap-tiap Negara memiliki sebuah karakteristik sumber daya sendiri sehingga tidak mungkin semua Negara merasa tercukupi oleh semua sumber daya yang mereka miliki. Mulai dari ekspedisi Negara Eropa mencari rempah-rempah di Asia sampai perdagangan minyak Internasional merupakan bukti bahwa dari dulu sampai sekarang sebuah Negara tidak dapat bertahan hidup tanpa keberadaan bisnis dengan Negara lainnya. Dewasa ini, pengaruh globalisasi juga menjadi faktor pendorong terciptanya perdagangan internasional yang lebih luas. Kemajemukan ekonomi dan sistem perdagangan berkembang menjadi sebuah kesatuan sistem yang saling membutuhkan. Ekspor-Impor multinasional menjadi sesuatu yang biasa. Komoditi nasional dapat diekspor menjadi pendapatan Negara, serta produk-produk asing dapat diimpor demi memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Etika Bisnis dalam Persaingan

Dalam bisnis akan terjadi persaingan yang sangat ketat kadang-kadang menyebabkan pelaku bisnis menghalalkan segala cara untuk memenangkannya, sehingga yang sering terjadi persaingan yang tidak sehat dalam bisnis. Persaingan yang tidak sehat ini dapat merugikan orang banyak selain juga dalam jangka panjang dapat merugikan pelaku bisnis itu sendiri.

Aspek hukum dan aspek etika bisnis sangat menentukan terwujudnya persaingan yang sehat. Munculnya persaingan yang tidak sehat menunjukkan bahwa peranan hukum dan etika bisnis dalam persaingan bisnis ekonomi belum berjalan sebagaimana semestinya.

Dari segi etika bisnis, hal ini penting karena merupakan perwujudan dari nilai-nilai moral. Pelaku bisnis sebagian menyadari bahwa bila ingin berhasil dalam kegiatan bisnis, ia harus mengindahkan prinsip-prinsip etika. Penegakan etika bisnis makin penting artinya dalam upaya menegakkan iklim persaingan sehat yang kondusif. Sekarang ini banyak praktek pesaing bisnis yang sudah jauh dari nilai-nilai etis, sehingga bertentangan dengan standar moral. Para pelaku bisnis sudah berani menguasai pasar komoditi tertentu dengan tidak lagi mengindahkan sopan-santun berbisnis. Keadaan ini semakin krusial sebagai akibat dari sikap Pemerintah yang memberi peluang kepada beberapa perusahaan untuk menguasai sektor industri dari hulu ke hilir.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Pelanggaran etika bisnis di era globalisasi ini merupakan hal yang wajar dan biasa saja. Besarnya  perusahaan dan pangsa pasar, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika berbisnis sekalipun telah diawsai dengan ketatnya per-aturan. Banyak pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh para pembisnis yang tidak bertanggung jawab. Hal ini membuktikan terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dengan tujuan untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya demi kemajuan perusahaan tanpa memperdulikan etika berbisnis. Menghalalkan segala cara adalah salah satu cara untuk menguasai pangsa pasar dan mencari keuntungan yang besar.  Dengan demikian, untuk mewujudkan bisnis yang menguntungkan dan sehat,  maka etika dan norma bisnis harus dijalankan tanpa harus menghalalkan segla cara bahkan mengorbanak lawan bisnis.

Pelanggaran etika atau diabaikannya prilaku etis dijumpai diberbagai bidang pada profesi, antara lain terlihat dalam profesi sebagi berikut:

Pada profesi akuntan misalnya membantu sebuah perusahaan dalam keringanan pajak, seperti mengecilkan jumlah penghasilan dan memperbesar pos biaya. Contoh lain Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum adalah sebuah perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas misalnya sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.


Sumber :
http://lismasetyowati.blogspot.com/2010/10/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-etika.html
http://cecepmulyana1986.blogspot.com/2012/12/etika-bisnis.html

Senin, 03 Juni 2013

tugas softskill ke -3

Aksi Corat – Coret Berkurang
Tugas Mata Kuliah Softskill Bahasa Indonesia II yang ke-3
Jenis Tulisan: Ikhtisar

Sejumlah daerah mewajibkan siswa memakai pakaian adat. JAKARTA, pengumuman kelulusan siswa – siswi sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat secara serentak dilakukan pada sabtu (1/6).
Para siswa yang dinyatakan lulus menyambut gembira pengalaman itu. Bila biasanya dengan melakukan aksi corat – coret seragam.kali ini aksi tersebut menurun. Karena sejumlah daerah mengeluarkan kebijakan dengan mewajibkan para siswanya menggunakan pakaian adat saat pengumuman kelulusan.
Di Jakarta, ratusan siswa SMPN 75 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serempak mengenakan pakaian adat Betawi dalam menyambut kelulusan itu. Menurut Kepala Dinas pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, kebijakan menggunakan pakaian adat itu sesuai dengan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Penggunaan pakaian adat juga berlaku di Surakarta. Siswa yang melakukan aksi corat – coret seragam itu perestasi akademiknya lebih rendah.

Sumber : Artikel dari Koran REPUBLIKA hal.3, Minggu 02 Juni 2013



Minggu, 26 Mei 2013

TUGAS 2

Bahaya Merokok !!! (Paragraf Persuasi)




Merokok merupakan salah satu kegiatan yang merugikan kesehatan. Kenapa ? Karena rokok mengandung beberapa zat kimia berbahaya yang jumlahnya sangat banyak. Nikotin dan Tar adalah dua dari sekian banyak kandungan berbahaya yang terdapat dalam rokok. Rokok juga menyebabkan kecanduan bagi yang sering menghisapnya.

Asap rokok yang dihembuskan sangat berbahaya bagi perokok pasif. Sampai-sampai bagi yang sudah kecanduan, tempat umum  pun menjadi tempat merokok. Hal ini sungguh membuat risih dan kesal bagi perokok pasif. Walau sekarang sudah ada larangan merokok di tempat umum, tetapi tetap saja ada oknum-oknum tertentu yang dengan pede melanggarnya. Korban kecanduan rokok bukan hanya terdapat pada anak muda dan dewasa, tetapi juga sekarang ini sudah ada balita yang menjadi penghisap setianya.


Miris, MUI sudah memfatwakan merokok adalah makruh, tetapi hal itu hanya menjadi berita yang masuk kuping kanan dan memantul keluar lagi. Sekarang kembali kepada pribadi masing-masing saja untuk menanggapainya. Bagi para perokok, silahkan anda merokok, tetapi  tolong jangan di tempat umum dan hormati bagi yang tidak merokok. Bagi perokok pasif, jangan takut, malu atau enggan untuk menegur orang yang merokok, bila asapnya mengganngu kita atau orang lain. Dan khususnya para orang tua, ajarkan sejak dini anak-anaknya tentang bahaya merokok

sumber : http://syahrizafahmi.blogspot.com/2012/10/bahaya-merokok-contoh-paragrafeksposisi.html

TUGAS 2

Bahaya Asap Rokok (Argumentasi)

Rokok sangat berbahaya bagi tubuh kita. Asap rokok yang kita hirup mengandung racun yang sangat berbahaya. Asap rokok bisa menyebabkan timbulnya berbagai penyakit. Ada penyakit jantung, paru-paru, inpotensi, dan gangguan ibu hamil dan janin.

Tidak hanya saluran napas yang bisa terganggu akibat rokok. Anak kecil yang terbiasa menghirup asap rokok pun, bisa saja dia akan terkena jantung koroner di usia muda. Asap rokok ini juga bisa menyebabkan infeksi telinga bagian tengah. Oleh karena itu jangan heran bila ada anak kecil yang tiba-tiba dari telinganya keluar cairan padahal tadinya tidak sakit apa-apa. Mungkin itu adalah efek asap rokok. Oleh karena itu orang tua harus pandai-pandai menjaga anaknya dari bahaya asap rokok. Jangan sampai anak ditempatkan di lingkungan yang penuh dengan asap rokok.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa perokok pasif lebih rentan terkena bahaya asap rokok daripada perokok aktif. Oleh karena itu, para perokok aktif sebaiknya menyadari akan bahaya yang ditimbulkannya akibat merokok, dan sebisa mungkin mengurangi bahkan menghilangkan kebiasaan merokoknya. Memang mungkin terasa berat, tetapi saya yakin itu hanya sementara saja. Bila mampu menahan diri ketika melewati masa-masa yang berat tersebut, pasti lama-lama akan terbiasa untuk tidak merokok. Yang terpenting adalah...”Di mana ada kemauan, pasti ada jalan.”. Yakinlah kalau kita pasti akan ...BISA...!


Minggu, 31 Maret 2013

TUGAS SOFTSKILL 1


PERENCANAAN DALAM MANAJEMEN

Setiap organisasi perlu melakukan suatu perencanaan dalam setap kegiatan organisasinya, baik perencanaan produksi, perencanaan rekrutmen karyawan baru, program penjualan produk baru, maupun perencanaan anggarannya. Perencanaan (planning) merupakan proses dasar bagi organisasi untuk memilih sasaran dan menetapkan bagaimana cara mencapainya. Oleh karena itu, perusahaan harus menetapkan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai sebelum melakukan prosesproses perencanaan.

Perencanaan diperlukan dan terjadi dalam berbagai bentuk organisasi, sebab perencanaan ini merupakan proses dasar manajemen di dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan. Perencanaan diperlukan dalam jenis kegiatan baik itu kegiatan oranisasi, perusahaan maupun kegiatan di masyarakat, dan perencanaan ada dalam setiap fungsi-fungsi manajemen, karena fungsi-fungsi tersebut hanya dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

Perencanaan merupakan tahapan paling penting dari suatu fungsi manajemen, terutma dalam menghadapi lingkungan eksternal yangberubah dinamis. Dalam era globalisasi ini, perencanaan harus lebih mengandalkan prosedur yang rasional dan sistematis dan bukan hanya pada intuisi dan firasat (dugaan).

Pokok pembahasan pada makalah ini berfokus pada elemen-elemen tertentu dari proses perencanaan dan proses yang sangat berhubungan dengan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Kemudian memperkenalkan konsep perencanaan dan menyajikan sejumlah pendekatan untuk mengefektifkan perencanaan dari berbagai jenis.

Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan.


 sumber: