I.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
·
Pengertian manajemen
koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu proses unyuk
mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / orang
lain.
Dengan demikian manajemen
koperasi dapat di artikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas keluarga. Untuk mencapai tujuan Koperasi perlu
di perhatikan adanya sistem Manajemen yang baik agar tujuannya berhasil yaitu
dengan di terapkannya fungsi- fungsi Manajemen sebagai berikut :
Fungsi Manajemen menurut G Terry:
a)
Planning (perencanaan)
b)
Organizing (pengorganisasian)
c)
Actuating (pergerakan untuk
berkerja)
d)
Controlling (pengawasan
/pengendalian)
·
Rapat anggota
Rapat
anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur
organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan
strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca,
mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga
penasehat. Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun
sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil
keputusan sesegera mungkin.
·
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima
tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi
dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya
sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus
koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan
segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga
dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat
anggota.
·
Pengawas
Pengawas
atau badan pemeriksa adalah orang-orang yang
diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan
kepada pengurus. Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas,
yakni:
a) Keorganisasian
b) Keusahaan
c) keuangan
Tugas
pengawas dalam manajemen koperasi memiliki posisi
strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman
dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan
pengurus.
·
Manajer
Manajer adalah
seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat
pengelola, yang diangkat dan di hentikan oleh pengurus setelah di kinsultasikan
dengan pengawas.
·
Pendekatan sistem pada
koperasi
Menurut Draheim
kopersi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi)
-perusahaan
biasa yang harus di kelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi
pasar (pendekatan neo klasik).
II.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
·
Jenis Koperasi
(Menurut pp
no.60 tahun 1959)
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
(Menurut
Teori Klasik)
Terdapat tiga
jenis Koperasi yaitu :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
·
Penentuan jenis Koperasi
sesuai UUD No.12/1967
Penjenisan Koperasi
di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat homogen karena kesamaan aktifitas / kepentingan ekonomi guna
mencapai tujuan bersama anggota- anggotanya.
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperaso Indonesia
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
·
Bentuk Koperasi
(Sesuai PP No.60/1959)
-
Koperasi Primer
-
Koperasi Pusat
-
Koperasi Gabungan
-
Koperasi Induk
(Sesuai wilayah Administrasi Pemerintah)
• Di tiap
Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
• Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
(koperasi primer dan skunder)
→ Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota- anggota terdiri dari orang- orang.
→ Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota- anggotanya adalah Organisasi
Loperasi.
III.
PERMODALAN KOPERASI
( Arti Modal
Koperasi)
Modal
sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama
koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha – usaha Koperasi yaitu, Modal jangka panjang, Modal jangka pendek
dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
(Sumber
Modal)
Menurut
UU No 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota
koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan
koperasi
Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota
koperasi dan sangat di haruskan
Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota
koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota
koperasi yang lain.
Menurut UU No. 25 / 1992
→ Modal
sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
→ Modal
pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank
atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
(Distribusi
Cadangan Koperasi)
• Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
sumber:
sumber:
http://www.wirausahawanonline.com/Wirausaha-dan-Motivasi/pengertian-koperasi-serta-manajemennya.html
http://rinton.blogdetik.com/tag/arti-modal-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar