Minggu, 30 Oktober 2011

Referensi II




      I.            POLA MANAJEMEN KOPERASI



·         Pengertian manajemen koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu proses unyuk mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / orang lain.
Dengan demikian manajemen koperasi dapat di artikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas keluarga. Untuk mencapai tujuan Koperasi perlu di perhatikan adanya sistem Manajemen yang baik agar tujuannya berhasil yaitu dengan di terapkannya fungsi- fungsi Manajemen sebagai berikut :
Fungsi Manajemen menurut G Terry:
a)         Planning (perencanaan)
b)        Organizing (pengorganisasian)
c)         Actuating (pergerakan untuk berkerja)
d)        Controlling (pengawasan /pengendalian)

·         Rapat anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat. Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.

·         Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.

·         Pengawas
Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan  tugas pengawasan kepada pengurus. Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
a)      Keorganisasian
b)      Keusahaan
c)      keuangan
Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus.

·         Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan di hentikan oleh pengurus setelah di kinsultasikan dengan pengawas.

·         Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Draheim kopersi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
-perusahaan biasa yang harus di kelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

    II.            JENIS DAN BENTUK KOPERASI
·         Jenis Koperasi

(Menurut pp no.60 tahun 1959)
a)      Koperasi Desa
b)      Koperasi Pertanian
c)      Koperasi Peternakan
d)     Koperasi Perikanan
e)      Koperasi Kerajinan/Industri
f)       Koperasi Simpan Pinjam
g)      Koperasi Konsumsi

(Menurut Teori Klasik)
Terdapat tiga jenis Koperasi yaitu :
a.       Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

·         Penentuan jenis Koperasi sesuai UUD No.12/1967
Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktifitas / kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggota- anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperaso Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

·         Bentuk Koperasi
(Sesuai PP No.60/1959)
-          Koperasi Primer
-          Koperasi Pusat
-          Koperasi Gabungan
-          Koperasi Induk
(Sesuai wilayah Administrasi Pemerintah)
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
(koperasi primer dan skunder)
→ Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota- anggota terdiri dari orang- orang.
→ Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota- anggotanya adalah Organisasi Loperasi.

 III.            PERMODALAN KOPERASI
( Arti Modal Koperasi)
Modal sendiri adalah sesuatu yang sangat penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi yaitu, Modal jangka panjang, Modal jangka pendek dan Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

(Sumber Modal)
     Menurut UU No 12 / 1967
      Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
     Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
     Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain.

    Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

(Distribusi Cadangan Koperasi)
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
1.                   Memenuhi kewajiban tertentu
2.                   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.                   Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar