Minggu, 29 April 2012

Tugas Kewarganegaraan - Pengertian Negara dan Warga Negara


Pengertian Negara

          Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

       Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Pengertian Warga Negara

      Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.


     Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.


Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


 TEORI PEMBENTUKAN NEGARA  

MENURUT JOHN LUCKE

      Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :

  •       Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
  •       Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.


      Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.

 UNSUR NEGARA

Pada umumnya, dapat dikatakan bahwa suatu negara itu harusmemenuhi syarat-syarat :
(1) rakyat yang bersatu,
(2) daerah atau wilayah,
(3) pemerintah yang berdaulat, dan mendapat pengakuan dari negara lain (Budiyanto, 1997).
      
Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan

   24unsur-unsur berdirinya suatu negara antara lain berupa rakyat, wilayah yangtetap, dan pemerintah yang mampu mengadakan hubungan internasional.Dari pendapat tersebut, unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yangberdaulat merupakan unsure konstitutif  karena keberadaannya mutlak harusada. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif yangbersifat formalitas, karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur tataaturan pergaulan internasional. Kansil (1978) menyatakan bahwa padaumumnya negara itu harus memenuhi unsur-unsur atau syarat:

 (a) harus ada wilayahnya; 
 (b) harus ada rakyatnya;
 (c) harus ada pemerintahan yangberkuasa terhadap seluruh daerah dan rakyatnya, dan
 (d) harus adatujuannya.


SIFAT NEGARA

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :


1. Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.


2. Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.


3. Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.



Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


BENTUK NEGARA

     Bentuk negara adalah penjelmaan dari pada organisasi negara secaranyata di masyarakat. Ia mencerminkan suatu pola tertentu atau denganorientasi sistemik, merupakan suatu sistem berorganisasi atau puncaknyamanusia dalam kehidupan berkelompok. Berdasarkan teori-teori modern,bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan (Unitarisme) danNegara Serikat
(Federasi). Di lihat dari segi ini maka bentuk organisasinegara bukan lagi masalah republik atau monarkhi, aristokrasi, melainkan negara kesatuan dan negara serikat.

                1.    Negara Kesatuan

           adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah pusat yangmengatur seluruh daerah. Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusatmempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melaluipembentukan daerah-daerah dalam wilayah negara. Dalam negara kesatuanpelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan system sentralisasi dan desentralisasi.

Pertama, sistem sentralisasi adalah segalasesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.

Kedua, sistemdesentralisasi di mana kepada daerah diberikan kesempatan dankewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan  daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnyamempunyai sifat-sifat seperti:

(1) kedaulatan negara mencakup ke dalam danke luar yang ditangani pemerintah pusat;

(2) negara hanya mempunyai satuundang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu. Dewan Perwakilan Rakyat;

(3) hanya ada satu kebijakan yang menyangkutpersoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

                         2.       Negara Sereikat (Federasi)

         adalah suatu negara yang merupakangabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negaraserikat itu. Negara-negara bagian itu semula merupakan suatu negara yangmerdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diridengan negara serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu dankemudian menjadi negara bagian, melepaskan sebagian dari kekuasaannyadan menyerahkan kepada negara serikat. Kekuasaan yang diserahkan itudisebutkan satu demi satu (liminatif) , dan hanya kekuasaan yang disebutkanitulah yang deserahkan kepada negara serikat (delegated powers).

          Kekuasaan asli ada pada negara bagian, dan negara itu berhubunganlangsung dengan rakyatnya. Kekuasaan dari negara serikat adalah kekuasaanyang dterimanya dari negara bagian. Biasanya yang diserahkan oleh negara-negara bagian kepada negara serikat ialah hal-hal yang berkaitan denganhubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos dantelekomunikasi.


 WARGA NEGARA

         Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.  Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.


sumber :