Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Pengertian Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Definisi
warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara
dan orang asing yang
semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara,
sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang
asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
Q TEORI PEMBENTUKAN NEGARA
MENURUT JOHN
LUCKE
Melalui
bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan :
suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah
ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa
setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari
anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan
menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu
:
- Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
- Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam
pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan
kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak
hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri
manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk
penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi
(UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi
konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
Q UNSUR NEGARA
Pada umumnya, dapat
dikatakan bahwa suatu negara itu harusmemenuhi syarat-syarat :
(1) rakyat yang bersatu,
(2) daerah atau wilayah,
(3) pemerintah yang
berdaulat, dan mendapat pengakuan dari negara lain (Budiyanto, 1997).
Konvensi
Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan
24unsur-unsur
berdirinya suatu negara antara lain berupa rakyat, wilayah yangtetap, dan
pemerintah yang mampu mengadakan hubungan internasional.Dari pendapat tersebut,
unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yangberdaulat merupakan unsure konstitutif karena keberadaannya
mutlak harusada. Sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur
deklaratif yangbersifat formalitas, karena diperlukan dalam rangka
memenuhi unsur tataaturan pergaulan internasional. Kansil (1978) menyatakan bahwa padaumumnya
negara itu harus memenuhi unsur-unsur atau syarat:
(a) harus ada wilayahnya;
(b) harus ada rakyatnya;
(c) harus ada pemerintahan yangberkuasa
terhadap seluruh daerah dan rakyatnya, dan
(d) harus adatujuannya.
Q SIFAT NEGARA
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi
lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun
melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua
orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan
wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya.
Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Q BENTUK
NEGARA
Bentuk negara adalah
penjelmaan dari pada organisasi negara secaranyata di masyarakat. Ia
mencerminkan suatu pola tertentu atau denganorientasi sistemik, merupakan suatu
sistem berorganisasi atau puncaknyamanusia dalam kehidupan berkelompok.
Berdasarkan teori-teori modern,bentuk negara yang terpenting adalah Negara
Kesatuan (Unitarisme) danNegara
Serikat
(Federasi). Di lihat dari segi ini maka bentuk organisasinegara bukan lagi
masalah republik atau monarkhi, aristokrasi, melainkan negara kesatuan dan negara serikat.
1.
Negara Kesatuan
adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara
yang berkuasa hanya ada satu pemerintah pusat yangmengatur seluruh daerah. Di
dalam negara kesatuan, pemerintah pusatmempunyai wewenang untuk mengatur
seluruh wilayahnya melaluipembentukan daerah-daerah dalam wilayah negara. Dalam
negara kesatuanpelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan system
sentralisasi dan desentralisasi.
Pertama, sistem sentralisasi adalah segalasesuatu dalam negara itu
langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah-daerah
tinggal melaksanakannya.
Kedua, sistemdesentralisasi di mana kepada daerah
diberikan kesempatan dankewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri
(otonomi daerah) yang dinamakan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan
pada umumnyamempunyai sifat-sifat seperti:
(1) kedaulatan
negara mencakup ke dalam danke luar yang ditangani pemerintah pusat;
(2) negara hanya
mempunyai satuundang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan
satu. Dewan Perwakilan Rakyat;
(3) hanya ada satu
kebijakan yang menyangkutpersoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan.
2. Negara Sereikat (Federasi)
adalah
suatu negara yang merupakangabungan beberapa
negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negaraserikat itu. Negara-negara
bagian itu semula merupakan suatu negara yangmerdeka dan berdaulat serta
berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diridengan negara serikat, maka negara
yang tadinya berdiri sendiri itu dankemudian menjadi negara bagian, melepaskan
sebagian dari kekuasaannyadan menyerahkan kepada negara serikat. Kekuasaan yang
diserahkan itudisebutkan satu demi satu (liminatif)
, dan hanya kekuasaan yang disebutkanitulah
yang deserahkan kepada negara serikat (delegated
powers).
Kekuasaan asli ada pada negara bagian, dan negara
itu berhubunganlangsung dengan rakyatnya. Kekuasaan dari negara serikat
adalah kekuasaanyang dterimanya dari negara bagian. Biasanya yang
diserahkan oleh negara-negara bagian kepada negara serikat ialah hal-hal yang
berkaitan denganhubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan
pos dantelekomunikasi.
Q WARGA NEGARA
Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga
negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang
setanah air; bawahan atau kaula
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.
Ada istilah
rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis.
Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan
tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar