Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi
Pesatnya pertumbuhan suatu
negara biasanya diikuti oleh majunya keadaan suatu negara tersebut. Manusia
sebagai alat penggerak negara dari aspek ekonomi,teknologi, bisnis , budaya ,
olahraga dan lain sebagainya , baik sebagai pelaku ataupun sebagai konsumen.
Salah
satu aspek yang menggerakan pertumbuhan suatu negara adalah bisnis. Indonesia
adalah negara yang kaya akan sumber daya, baik sumber daya manusia , alam
maupun teknologi . Dalam bisnis manusia sebagai aspek penggerak , alam sebagai
sesuatu yang kita petik hasilnya lalu manusia olah menjadi sesuatu yang
bernilai tinggi dan aspek teknologi sebagai aspek pendukung jalannya suatu
bisnis.
Dalam
dunia usaha (bisnis) dikenal yang di namakan kejahatan bisnis, sering juga di
tafsirkan dengan kejahatan kerah putih (white collar crime) dan tidak jarang di
kenal dengan kejahaan perusahaan / korporasi (corporate crime), akan tetapi
menurut penulis sendiri kejahatan bisnis bukan hanya sebatas kejahatan kerah
putih atau pun kejahatan korporasi, melainkan menurut penulis kejahatan bisnis
adalah tindak pidana yang terjadi dalam dunia usaha, baik yang dilakukan oleh
individu maupun korporasi. Kejahatan korporasi atau perusahaan menunjukkan
bahwa kemajuan aspek – aspek kehidupan dari mulai ekonomi, teknologi dan
lain-lain menjadi faktor pendukung poenyimpangan dari perjalanan kehidupan
suatu perusahaan
Perkembangan korporasi pada permulaan jaman modern
dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang sifatnya makin kompleks. Inggris sejak
abad XIV sudah menjadi pusat perdagangan wool dan tekstil yang diekspor ke
daratan Eropa. Kemajuan ini juga ditandai dengan didirikannya beberapa usaha
dagang bangsa Turki. Pembentukan beberapa usaha dagang / perusahaan ini
merupakan embrio korporasi pada jaman sekarang. Pertumbuhan korporasi di tanah
air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan
dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam
kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus
mempengaruhi dan ikut menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
akan barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus
menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang
akan menyesuaikan kebutuhannya dengan produk-produk yang dihasilkan oleh
korporasi.
Perkembangan yang pesat dari korporasi ini terutama dipengaruhi oleh perubahan dan perkembangan masyarakat itu sendiri, yakni perkembangan masyarakat agraris ke masyarakat industri dan perdagangan (internasional) pada dasawarsa terakhir ini. Ciri masyarakat industri adalah dengan munculnya korporasi sebagai pelaku ekonomi atau subyek hukum. Korporasi dalam perkembangan- nya dapat memperoleh hak (dan kewajiban) yang dimiliki oleh manusia, seperti dapat membuat sebuah kontrak, dapat menuntut dan dituntut, namun korporasi tetap berbeda dengan subyek hukum.
Kasus
Pelanggaran Perusahaan Dalam Menjalani Bisnis
kasus pelanggaran suatu korporasi
kejadian sengketa lahan tanah di Mesuji, Bandar Lampung yang melibatkan PT
Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dengan warga asli tanjung raya,
kecamatan Mesuji.
Kasus ini baru naik ke permukaan
media kurang lebih akhir tahun 2011, padahal awal terjadi kronologi yang
menyebabkan konflik antara warga pemilik lahan dan perusahaan yaitu PT Barat
Selatan Makmur Investindo (BSMI), sudah ada sejak tahun 1994. Kejadian ini
bermula ketika pada tahun 1994, ketika PT BSMI melakukan permohonan izin untuk
permohonan izin untuk melakukan rencana perkebunan kelapa sawit yang terletak
di desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung dan Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten
Lampung Utara. Pada akhirnya Tanggal 18 Oktober 1994, Badan Pertanahan Nasional
Kantor Pertanahan Lampung memberikan Ijin Lokasi kepada PT. Barat Selatan
Makmur Investindo untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dan tumpang sarinya
seluas 10.000 ha kebun inti dan 7.000 ha kebun plasma terletak di desa Kagungan
Dalam, Sri Tanjung dan Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Lampung Utara.
PT BSMI mulai menggarap lahan
pada 1994, dan pada awalnya hanya mengelola lahan inti kelapa sawit sebesar
10.500 hektare (ha). Dalam perjalanannya, perusahaan milik warga Malaysia
tersebut melebarkan luas lahan sebanyak 7 ribu ha, yang berada di Desa Kagungan
Dalam, Sri Tanjung, dan Nipah Kuning. Pada enam tahun awal, lahan plasma yang
diambil alih untuk dikelola PT BSMI tidak mendapatkan bagi hasil. Sebab, warga
paham sejak penanaman bibit kelapa sawit hingga berbuah membutuhkan waktu enam
bulan.
Namun, pada awal 2000, mulai
muncul gejolak dan tuntutan dari masyarakat untuk mengelola lahan yang
berstatus plasma. Tuntutan itu muncul, , karena selama 17 tahun PT BSMI
mengelola lahan adat yang diklaim tiga warga desa, masyarakat di sana tidak
pernah menikmati bagi hasil atau diizinkan mengelola lahan plasma. Yang makin
membuat warga geram adalah Penambahan lahan seluas 2.455 Ha ini dilakukan oleh
PT. Barat Selatan Makmur Investindo tanpa melalui pembebasan/ganti rugi dengan
pemilik lahan.
Setelah 11 tahun berlalu
terhitung bulan September 2011 masyarakat pemilik tanah, yang mendapat
perluasan daerah dari PT BSMI tidak mendapat ganti rugi yang menyebabkan warga merasa
dirugikan, pada puncaknya,insiden konflik terjadi pada 10 november 2011, Sejak
September 2011 masyarakat yang merasa tanahnya diambil BSMI dan tidak pernah
mendapat ganti rugi melakukan panen kolektif secara bergilir diatas lahan
plasma. Dan sebelum melakukan panen masyarakat telah berkoordinasi dengan
Polres Tulang Bawang. Seperti biasanya setiap satu minggu sekali masyarakat
melakukan panen. Petani yang memiliki kendaraan diparkir dipinggir jalan.
Sekitar jam 13.00 Brimob mengambil paksa salah satu motor milik petani yang
sedang diparkir dengan diseret menggunakan truk ke markas Brimob di lokasi
pabrik. Kemudian puluhan orang setelah selesai panen, bersama-sama menuju pos
jaga Brimob untuk menanyakan dan meminta dikembalikan motor yang disita. Namun
belum tiba dilokasi dan belum juga terucap kata, Brimob telah menembak para
petani yang sedang mengendarai motor menuju lokasi. Penembakan menyebabkan 6
orang mengalami luka tembak dan 1 orang meninggal dunia. Mendapat kabar adanya
korban jiwa, sekitar 500 orang dari 10 desa datang ke pos Brimob untuk
melakukan perlawanan, namun karena tidak ada lagi orang, maka pelampiasan
kemarahan dilakukan dalam bentuk pembakaran mes perkantoran dan sarana lainnya
milik PT.BSMI.
Dalam insiden tersebut berikut
adalah identitas korban, yang terdiri dari :
1. Zaelani (45) warga Desa
Kagungan Dalam meninggal ditempat karena luka tembak dikepala yang menembus
diatas telinga,
2. Rano Karno (28) luka perut dan
lengan,
3. Muslim (18) luka berat di kaki
dan harus diamputasi karena tulang pecah, ,
4. Reli (32) luka tembak di bahu
kanan,
5. Hirun (18) luka tembak kaki
kiri,
6. Lukman (25) luka tembak kaki
kiri,
7 Matahan (38) luka dikaki kiri
8. Jefi (26) luka bakar
Kesimpulan:
Dari Penjelasan diatas jelas
dapat disimpulkan bahwa pelanggaran PT Bumi Selatan Makmur Investindo melakukan
pelanggaran dengan mengeksploitasi hasil perkebunan dengan meengindahkan
hak-hak yang harus diterima oleh warga 3 desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung dan
Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Lampung Utara yaitu tidak dibayarnya
pemebabasan tanah yang 2,554 hektar , memang keseluruhan tanah dipegang oleh
pemerintah dan PT BMSI sebagai pengelola dan ada Hak Guna Usahanya terlalu
bertindak dictator dan hanya mementingkan kepentingan sendiri, terbukti warga
sudah tidak mendapatkan hak pembebasan lahan selama belasaan tahun juga
dieksekusi secara tidak berkeperimanusiaan oleh brimob, polisi dan marinir yang
memang menjadi partner dalam menjaga keamanan perkebunan kelapa sawit di
kecamatan Mesuji.
Dan sampai sekarang belum ada
keputusan hukum yang berlanjut dari episode kasus ini, kasus ini terlah
menjaring dua pelanggaran pertama pelanggaran HAM dan kedua pelanggaran
perjanjian antara perusahaan dengan warga sebagai pemilik tanah yang dipegang
oleh pemerintah dan di gunakan HAK GUNA USAHA nya oleh PTBMSI.
Pendapat:
Diaharapkan dari kasus ini berhartap
bahwa yang salah tetap dihukum dan warga 3 desa di kecamatan Mesuji lampung
utara segera mendapatkan hak nya lagi untuk pembayaran pembebasan tanah dan
pengambilan hasil panen seperti sedia kala.
Sumber:
Nama : Rahmi Shabrina
NPM : 15210589
Tidak ada komentar:
Posting Komentar