Senin, 04 November 2013

Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi Bidang Pelanggaran Perusahaan Dalam Menjalani Bisnis

Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi
Pesatnya pertumbuhan suatu negara biasanya diikuti oleh majunya keadaan suatu negara tersebut. Manusia sebagai alat penggerak negara dari aspek ekonomi,teknologi, bisnis , budaya , olahraga dan lain sebagainya , baik sebagai pelaku ataupun sebagai konsumen.
Salah satu aspek yang menggerakan pertumbuhan suatu negara adalah bisnis. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya, baik sumber daya manusia , alam maupun teknologi . Dalam bisnis manusia sebagai aspek penggerak , alam sebagai sesuatu yang kita petik hasilnya lalu manusia olah menjadi sesuatu yang bernilai tinggi dan aspek teknologi sebagai aspek pendukung jalannya suatu bisnis.
Dalam dunia usaha (bisnis) dikenal yang di namakan kejahatan bisnis, sering juga di tafsirkan dengan kejahatan kerah putih (white collar crime) dan tidak jarang di kenal dengan kejahaan perusahaan / korporasi (corporate crime), akan tetapi menurut penulis sendiri kejahatan bisnis bukan hanya sebatas kejahatan kerah putih atau pun kejahatan korporasi, melainkan menurut penulis kejahatan bisnis adalah tindak pidana yang terjadi dalam dunia usaha, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. Kejahatan korporasi atau perusahaan menunjukkan bahwa kemajuan aspek – aspek kehidupan dari mulai ekonomi, teknologi dan lain-lain menjadi faktor pendukung poenyimpangan dari perjalanan kehidupan suatu perusahaan
Perkembangan korporasi pada permulaan jaman modern dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang sifatnya makin kompleks. Inggris sejak abad XIV sudah menjadi pusat perdagangan wool dan tekstil yang diekspor ke daratan Eropa. Kemajuan ini juga ditandai dengan didirikannya beberapa usaha dagang bangsa Turki. Pembentukan beberapa usaha dagang / perusahaan ini merupakan embrio korporasi pada jaman sekarang. Pertumbuhan korporasi di tanah air semakin meningkat dalam berbagai usaha. Berbagai produk dan jasa dihasilkan dalam jumlah besar, begitu pula ribuan dan bahkan jutaan orang terlibat dalam kegiatan korporasi. Dengan memasarkan produknya, maka korporasi sekaligus mempengaruhi dan ikut menentukan pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa, sebab dalam kenyataannya bukan produsen yang harus menyesuaikan permintaan konsumen, akan tetapi justru sebaliknya konsumen yang akan menyesuaikan kebutuhannya dengan produk-produk yang dihasilkan oleh korporasi.
Perkembangan yang pesat dari korporasi ini terutama dipengaruhi oleh perubahan dan perkembangan masyarakat itu sendiri, yakni perkembangan masyarakat agraris ke masyarakat industri dan perdagangan (internasional) pada dasawarsa terakhir ini. Ciri masyarakat industri adalah dengan munculnya korporasi sebagai pelaku ekonomi atau subyek hukum. Korporasi dalam perkembangan- nya dapat memperoleh hak (dan kewajiban) yang dimiliki oleh manusia, seperti dapat membuat sebuah kontrak, dapat menuntut dan dituntut, namun korporasi tetap berbeda dengan subyek hukum.

Kasus Pelanggaran Perusahaan Dalam Menjalani Bisnis
kasus pelanggaran suatu korporasi kejadian sengketa lahan tanah di Mesuji, Bandar Lampung yang melibatkan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dengan warga asli tanjung raya, kecamatan Mesuji.
Kasus ini baru naik ke permukaan media kurang lebih akhir tahun 2011, padahal awal terjadi kronologi yang menyebabkan konflik antara warga pemilik lahan dan perusahaan yaitu PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), sudah ada sejak tahun 1994. Kejadian ini bermula ketika pada tahun 1994, ketika PT BSMI melakukan permohonan izin untuk permohonan izin untuk melakukan rencana perkebunan kelapa sawit yang terletak di desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung dan Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Lampung Utara. Pada akhirnya Tanggal 18 Oktober 1994, Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Lampung memberikan Ijin Lokasi kepada PT. Barat Selatan Makmur Investindo untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dan tumpang sarinya seluas 10.000 ha kebun inti dan 7.000 ha kebun plasma terletak di desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung dan Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Lampung Utara.
PT BSMI mulai menggarap lahan pada 1994, dan pada awalnya hanya mengelola lahan inti kelapa sawit sebesar 10.500 hektare (ha). Dalam perjalanannya, perusahaan milik warga Malaysia tersebut melebarkan luas lahan sebanyak 7 ribu ha, yang berada di Desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung, dan Nipah Kuning. Pada enam tahun awal, lahan plasma yang diambil alih untuk dikelola PT BSMI tidak mendapatkan bagi hasil. Sebab, warga paham sejak penanaman bibit kelapa sawit hingga berbuah membutuhkan waktu enam bulan.
Namun, pada awal 2000, mulai muncul gejolak dan tuntutan dari masyarakat untuk mengelola lahan yang berstatus plasma. Tuntutan itu muncul, , karena selama 17 tahun PT BSMI mengelola lahan adat yang diklaim tiga warga desa, masyarakat di sana tidak pernah menikmati bagi hasil atau diizinkan mengelola lahan plasma. Yang makin membuat warga geram adalah Penambahan lahan seluas 2.455 Ha ini dilakukan oleh PT. Barat Selatan Makmur Investindo tanpa melalui pembebasan/ganti rugi dengan pemilik lahan.
Setelah 11 tahun berlalu terhitung bulan September 2011 masyarakat pemilik tanah, yang mendapat perluasan daerah dari PT BSMI tidak mendapat ganti rugi yang menyebabkan warga merasa dirugikan, pada puncaknya,insiden konflik terjadi pada 10 november 2011, Sejak September 2011 masyarakat yang merasa tanahnya diambil BSMI dan tidak pernah mendapat ganti rugi melakukan panen kolektif secara bergilir diatas lahan plasma. Dan sebelum melakukan panen masyarakat telah berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang. Seperti biasanya setiap satu minggu sekali masyarakat melakukan panen. Petani yang memiliki kendaraan diparkir dipinggir jalan. Sekitar jam 13.00 Brimob mengambil paksa salah satu motor milik petani yang sedang diparkir dengan diseret menggunakan truk ke markas Brimob di lokasi pabrik. Kemudian puluhan orang setelah selesai panen, bersama-sama menuju pos jaga Brimob untuk menanyakan dan meminta dikembalikan motor yang disita. Namun belum tiba dilokasi dan belum juga terucap kata, Brimob telah menembak para petani yang sedang mengendarai motor menuju lokasi. Penembakan menyebabkan 6 orang mengalami luka tembak dan 1 orang meninggal dunia. Mendapat kabar adanya korban jiwa, sekitar 500 orang dari 10 desa datang ke pos Brimob untuk melakukan perlawanan, namun karena tidak ada lagi orang, maka pelampiasan kemarahan dilakukan dalam bentuk pembakaran mes perkantoran dan sarana lainnya milik PT.BSMI.
Dalam insiden tersebut berikut adalah identitas korban, yang terdiri dari :
1. Zaelani (45) warga Desa Kagungan Dalam meninggal ditempat karena luka tembak dikepala yang menembus diatas telinga,
2. Rano Karno (28) luka perut dan lengan,
3. Muslim (18) luka berat di kaki dan harus diamputasi karena tulang pecah, ,
4. Reli (32) luka tembak di bahu kanan,
5. Hirun (18) luka tembak kaki kiri,
6. Lukman (25) luka tembak kaki kiri,
7 Matahan (38) luka dikaki kiri
8. Jefi (26) luka bakar

Kesimpulan:
Dari Penjelasan diatas jelas dapat disimpulkan bahwa pelanggaran PT Bumi Selatan Makmur Investindo melakukan pelanggaran dengan mengeksploitasi hasil perkebunan dengan meengindahkan hak-hak yang harus diterima oleh warga 3 desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung dan Nipah Kuning Kecamatan Mesuji Kabupaten Lampung Utara yaitu tidak dibayarnya pemebabasan tanah yang 2,554 hektar , memang keseluruhan tanah dipegang oleh pemerintah dan PT BMSI sebagai pengelola dan ada Hak Guna Usahanya terlalu bertindak dictator dan hanya mementingkan kepentingan sendiri, terbukti warga sudah tidak mendapatkan hak pembebasan lahan selama belasaan tahun juga dieksekusi secara tidak berkeperimanusiaan oleh brimob, polisi dan marinir yang memang menjadi partner dalam menjaga keamanan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Mesuji.
Dan sampai sekarang belum ada keputusan hukum yang berlanjut dari episode kasus ini, kasus ini terlah menjaring dua pelanggaran pertama pelanggaran HAM dan kedua pelanggaran perjanjian antara perusahaan dengan warga sebagai pemilik tanah yang dipegang oleh pemerintah dan di gunakan HAK GUNA USAHA nya oleh PTBMSI.

Pendapat:
Diaharapkan dari kasus ini berhartap bahwa yang salah tetap dihukum dan warga 3 desa di kecamatan Mesuji lampung utara segera mendapatkan hak nya lagi untuk pembayaran pembebasan tanah dan pengambilan hasil panen seperti sedia kala.

Sumber:

Nama   : Rahmi Shabrina

NPM   : 15210589

Tidak ada komentar:

Posting Komentar