Sabtu, 23 Juni 2012

Pengertian politik dan hal-hal yang berhubungan dengan politik


  • Pengertian politik

     adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

  • hal-hal yang berhubungan dengan politik;

>partai dan Golongan
>Hubungan Internasional

Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.

  • Definisi Strategi

    adalah Strategi dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana atau tindakan.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan factor-faktor yang mempengaruhinya.

  • Tingkat penentu kebijakan dalam staratifikasi politik nasioanl;


1.Tingkat penentu kebijakan puncaka. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secaranasional dan mencakup penentuan undang-undangdasar. Menitikberatkan pada masalah makro politikbangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasionalberdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaankepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.

2.Tingkat kebijakan umumMerupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakanpuncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapaiidaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3.Tingkat penentu kebijakan khususMerupakan kebijakan terhadap suatu bidang utamapemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakanumum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem danprosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakankhusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakantingkat diatasnya.

4.Tingkat penentu kebijakan teknisKebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untukmengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5.Tingkat penentu kebijakan di Daeraha. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakanpemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing.b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakantersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau II.Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatangubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerahtingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yangdisebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II


sumber;

http://melisa07.blogspot.com/2011/05/stratifikasi-politik-nasional.html
http://burhansz-theinfanty.blogspot.com/2011/05/pengertian-politik-dan-hal2-yang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar