- Pengertian politik
adalah proses pembentukan dan
pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu politik.Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara
konstitusional maupun nonkonstitusional.
- hal-hal yang berhubungan dengan politik;
>partai dan Golongan
>Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah
hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk
mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk
klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan
mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru
hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan,
organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting
dalam politik internasional.
- Definisi Strategi
adalah Strategi dalam pelaksanaan,
yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai
dengan keinginan. Karena strategi merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi
pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh
intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu,
yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni
dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang
dimiliki dalam suatu rencana atau tindakan.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada
umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan factor-faktor
yang mempengaruhinya.
- Tingkat penentu kebijakan dalam staratifikasi politik nasioanl;
1.Tingkat penentu kebijakan puncaka. Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secaranasional dan mencakup penentuan
undang-undangdasar. Menitikberatkan pada masalah makro politikbangsa dan negara
untuk merumuskan idaman nasionalberdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945.Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.b. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaankepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala
negara.Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata
dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2.Tingkat kebijakan umumMerupakan tingkat kebijakan
dibawah tingkat kebijakanpuncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan
berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapaiidaman nasional
dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.Tingkat penentu kebijakan khususMerupakan kebijakan
terhadap suatu bidang utamapemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakanumum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem danprosedur dalam
bidang tersebut. Wewenang kebijakankhusus ini berada ditangan menteri
berdasarkan kebijakantingkat diatasnya.
4.Tingkat penentu kebijakan teknisKebijakan teknis
meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untukmengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.Tingkat penentu kebijakan di Daeraha. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakanpemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya
masing-masing.b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakanpemerintah
daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakantersebut berbentuk Peraturan Daerah
(Perda) tingkat Iatau II.Menurut kebijakan yang berlaku sekarang,
jabatangubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerahtingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yangdisebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I,
Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
sumber;
http://melisa07.blogspot.com/2011/05/stratifikasi-politik-nasional.html
http://burhansz-theinfanty.blogspot.com/2011/05/pengertian-politik-dan-hal2-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar