Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl
von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
Definisi
Strategi
Definisi
strategi adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa
berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembanganproduk,
penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture
(David, p.15,2004).
Pengertian
strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang
menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang
dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai
melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch,p.9,1989).
Pengertian
strategi secara umum dan khusus sebagai berikut:
1.
Pengertian Umum
Strategi
adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan
jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana
agar tujuan tersebut dapat dicapai.
2.
Pengertian khusus
Strategi
merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan
terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang
diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian, strategi hampir
selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang
terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola
konsumen memerlukan kompetensi inti (core competencies). Perusahaan perlu
mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.
Tingkatan
Penentu Kebijakan
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang Iingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II.
sumber:
http://kariinkaroon.blogspot.com/2011/05/politik-strategi-dan-penentu-kebijakan.html
http://fadhelderek.blogspot.com/2012/06/pengertian-strategi-dan-tingkat-penentu.html
sumber:
http://kariinkaroon.blogspot.com/2011/05/politik-strategi-dan-penentu-kebijakan.html
http://fadhelderek.blogspot.com/2012/06/pengertian-strategi-dan-tingkat-penentu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar