Jumat, 18 Januari 2013

PAPER ILMIAH


MAKALAH KEWARGANEGARAAN
IMPLEMENTASI NILAI- NILAI PANCASILA YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA DI KEHIDUPAN SEHARI –HARI

DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2 Sejarah

BAB 2 MASALAH
2.1 Permasalah

BAB 3 PEMBAHASAAN
3.1 Nilai –Nilai Pancasila Dan UUD 1945
3. 2 Makna Lambang Garuda Pancasila
3. 3 Naskah UUD 1945
3. 4 Perubahan UUD 1945

Penutup
Daftar pustaka
KATA PENGANTAR

Puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa ,Berkat rahmatnya dan karunianya akhirnya tugas Makalah Kewarganegaraan yang bermateri tentang Implementasi Nilai-Nilai Pancasila yang terkandung dalam pancasila di kehidupan sehari-hari dapat terselesaikan sebagaimana waktu yang di harapkan
Makalah ini saya buat untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari pelajaran kewarganegaraan dengan harapan dapat dimengerti dan di pahami para pembacaNya.
Saya, penulis menyadari bahwa buku panduan ini masih banyak kekurangan, kekeliruan, dan kesalahan.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun, sangat saya harapkan demi sempurnanya penulisan tugas ini.



Medan, ……Januari 2009

Penulis





BAB 1
Pendahuluan
1.1 LATAR Belakang
Negara Kesatuan republik Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa ,kemanusiaan yg adil dan beradap ,persatuan Indonesia dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan /perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
(pembukaan undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945).
Dalam perkembangan sejak proklamasi 17 Agustus sampai dengan penghujung abad ke-20 ,rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan Negara .untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa,dan bernegara pada pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Konstitusi Negara perlu ditanamkan generasi muda bangsa Indonesia untuk menjalankan prinsip- prinsip demokrasi ,didalam lingkungan keluarga ,masyarakat ,dan pemerintah.

1.2 SEJARAH
A.Sejarah awal
Pada tanggal 22 Juli 1945 disahkan piagam Jakarta yang kelak menjadi Naskah Pembukaan UUD 1945 .naskah rancangan Konstitusi Indonesia disusun pada waktu sidang kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.tanggal 18 Agustus 1945,ppki mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang dasar republik Indonesia
B.Periode 1945-1949
UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan pada tanggal 14 November 1945 dibentuk kabinet parlementer yang pertama ,sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945

BAB 2
2.1 PERMASALAHAAN
Refolusi bergulir di Indonesia dengan kepemimpinan yang bijaksana dan mampu menagani krisis politik .contohnya pemerkosaan, pengerusakan fasilatas –fasilatas umum di Solo,Jakarta,Medan.semangat dan tujuan mengembalikan tatanan Negara.
Salah satu tujuan refolusi dibidang politik dan hokum adalah mengembalikan UUD 1945 dan pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan bangsa dan Negara .sehingga dalam pelaksanaan berpolitik dan menjadi senjata dari semua tujuan penguasa untuk menyelenggarakan KKn (Kolusi Korupsi dan nepotisme).
Kekuasaan dan perilaku birokrasi yang sistematis membuat apa yang yang mereka lakukan dari nilai dan norma yang terkandung dalam pancasila .pelaksanaan pengamalan pancasila (p4),terkandung nilai-nilai dan semangat pancasilaisme dalam kehidupan sehari-hari.

Bab 3 Pembahasan
3.1 Nilai-Nilai Dan Pancasila Dan UUD 1945
A.Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah :
Ø  Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing .
Ø  Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
Ø  Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain

B.Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah :
Ø  Mengembangkan sikap tenggang rasa
Ø  Menjunjung tinggi nilai kemanusiaaan
Ø  Berani membela kebenaran dan keadilan
Ø  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

C.Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah ;
Ø  Cinta akan tanah air
Ø  Rela berkorban demi bangsa dan Negara
Ø  Berbangsa sebagai bagian dari Indonesia

D.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan /Perwakilan
Makna sila ini ;
Ø  Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
Ø  Tidak memaksa kehendak kepada orang lain
Ø  Mengutamakan budaya /musyawarah dalam mengambil keputusan bersama

E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah :
Ø  Menolong sesame
Ø  Menghargai orang lain
Ø  Menghormati hak-hak orang lain
Ø  Melakukan pekerjaan yang brguna bagi kepentingan umum dan bersama
Ø  Bersikap adil terhadap sesama

3.2 Makna Lambang Garuda Pancasila
• Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
• Simbol –simbol didalam perisai masing-masing melambangkan sila –sila dalam pancasila yaitu
• Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa
• Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradapb
• Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia
• Kepala banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawarataan/perwakilan
• Padi dan kapas melambangkan sila Keadilan sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia
• Warna merah putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia merah berarti berani dan putih berarti suci
• Garis hitam yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis khatulistiwa .
3.3 Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan perubahan undang –undang 1945 terdiri atas pembukaan ,batang tubuh,serta penjelasan .
Setelah dilakukan 4 kali perubahan ,uud 1945.Dalam risalah sidang tahunan MPR tahun2002,diterbitkan undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945 dalam satu naskah sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini

3.4 PERUBAHAN UUD1945
Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukan perubahan {amandemen} terhadap UUD1945 .latar belakang perubahab UUD1945 antara lain karena pada masa Orde baru ,kekuasaan yang sangat besar pada presiden ,adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes”.
Tujuan perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan Negara ,Ham ,kedaulatan rakyat , dan Negara hukum serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan bangsa .dalam kurun waktu 1999-2002,UUD 1945 mengalami 4kali perubahan yang ditetapkan dalam

·         SIdang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober1999
·         Sidang Tahunan MPR 2000 ,tanggal 7-18 Agustus 2000
·         Sidang Tahunan MPR 2001,tanggal 1-9 november 2001
·         Sidang Tahunan MPR 2002,tanggal 1-11 Agustus 1999




PENUTUP
Dari Uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Tidak da yang salah dalam pancasila hanya saja penjabaran pelaksanaan pada masa pemerintahan sebelumnya hanya menjadi topeng dan kedok pembenaran kekuasaan saja
2.pancasila sebagai dasar falsafah dan pandangan hidup serta sumber dari semua sumberhukum adalah warisan hukum yang digali dari nilai budaya ,adapt serta kepribadian bangsa.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar