MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
IMPLEMENTASI
NILAI- NILAI PANCASILA YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA DI KEHIDUPAN SEHARI
–HARI
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
1.2
Sejarah
BAB 2
MASALAH
2.1
Permasalah
BAB 3
PEMBAHASAAN
3.1 Nilai
–Nilai Pancasila Dan UUD 1945
3. 2 Makna
Lambang Garuda Pancasila
3. 3
Naskah UUD 1945
3. 4
Perubahan UUD 1945
Penutup
Daftar
pustaka
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur pada Tuhan Yang Maha Esa ,Berkat rahmatnya dan karunianya akhirnya tugas
Makalah Kewarganegaraan yang bermateri tentang Implementasi Nilai-Nilai
Pancasila yang terkandung dalam pancasila di kehidupan sehari-hari dapat
terselesaikan sebagaimana waktu yang di harapkan
Makalah
ini saya buat untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari pelajaran
kewarganegaraan dengan harapan dapat dimengerti dan di pahami para pembacaNya.
Saya, penulis
menyadari bahwa buku panduan ini masih banyak kekurangan, kekeliruan, dan
kesalahan.
Oleh
karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun,
sangat saya harapkan demi sempurnanya penulisan tugas ini.
Medan,
……Januari 2009
Penulis
BAB 1
Pendahuluan
1.1 LATAR
Belakang
Negara
Kesatuan republik Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa ,kemanusiaan yg adil dan beradap
,persatuan Indonesia dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawatan /perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia
(pembukaan
undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945).
Dalam
perkembangan sejak proklamasi 17 Agustus sampai dengan penghujung abad ke-20
,rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan
Negara .untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat
serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat ,berbangsa,dan bernegara pada pancasila dan undang-undang dasar
1945.
Konstitusi
Negara perlu ditanamkan generasi muda bangsa Indonesia untuk menjalankan
prinsip- prinsip demokrasi ,didalam lingkungan keluarga ,masyarakat ,dan
pemerintah.
1.2
SEJARAH
A.Sejarah
awal
Pada
tanggal 22 Juli 1945 disahkan piagam Jakarta yang kelak menjadi Naskah
Pembukaan UUD 1945 .naskah rancangan Konstitusi Indonesia disusun pada waktu
sidang kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945.tanggal 18 Agustus 1945,ppki
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang dasar republik Indonesia
B.Periode
1945-1949
UUD 1945
tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukan dengan
perjuangan mempertahankan kemerdekaan pada tanggal 14 November 1945 dibentuk
kabinet parlementer yang pertama ,sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan
UUD 1945
BAB 2
2.1
PERMASALAHAAN
Refolusi
bergulir di Indonesia dengan kepemimpinan yang bijaksana dan mampu menagani
krisis politik .contohnya pemerkosaan, pengerusakan fasilatas –fasilatas umum
di Solo,Jakarta,Medan.semangat dan tujuan mengembalikan tatanan Negara.
Salah satu
tujuan refolusi dibidang politik dan hokum adalah mengembalikan UUD 1945 dan
pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan bangsa dan Negara .sehingga dalam
pelaksanaan berpolitik dan menjadi senjata dari semua tujuan penguasa untuk
menyelenggarakan KKn (Kolusi Korupsi dan nepotisme).
Kekuasaan
dan perilaku birokrasi yang sistematis membuat apa yang yang mereka lakukan
dari nilai dan norma yang terkandung dalam pancasila .pelaksanaan pengamalan
pancasila (p4),terkandung nilai-nilai dan semangat pancasilaisme dalam
kehidupan sehari-hari.
Bab 3
Pembahasan
3.1
Nilai-Nilai Dan Pancasila Dan UUD 1945
A.Ketuhanan
Yang Maha Esa
Makna sila
ini adalah :
Ø Percaya
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing .
Ø Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing
Ø Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain
B.Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
Makna sila
ini adalah :
Ø Mengembangkan
sikap tenggang rasa
Ø Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaaan
Ø Berani
membela kebenaran dan keadilan
Ø Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan
C.Persatuan
Indonesia
Makna sila
ini adalah ;
Ø Cinta akan
tanah air
Ø Rela
berkorban demi bangsa dan Negara
Ø Berbangsa
sebagai bagian dari Indonesia
D.Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan /Perwakilan
Makna sila
ini ;
Ø Mengutamakan
kepentingan Negara dan masyarakat
Ø Tidak
memaksa kehendak kepada orang lain
Ø Mengutamakan
budaya /musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
E.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila
ini adalah :
Ø Menolong
sesame
Ø Menghargai
orang lain
Ø Menghormati
hak-hak orang lain
Ø Melakukan
pekerjaan yang brguna bagi kepentingan umum dan bersama
Ø Bersikap
adil terhadap sesama
3.2 Makna
Lambang Garuda Pancasila
• Perisai
di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
• Simbol
–simbol didalam perisai masing-masing melambangkan sila –sila dalam pancasila
yaitu
• Bintang
melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa
• Rantai
melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradapb
• Pohon
Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia
• Kepala
banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan
dalam permusyawarataan/perwakilan
• Padi dan
kapas melambangkan sila Keadilan sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia
• Warna
merah putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia merah berarti berani
dan putih berarti suci
• Garis
hitam yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang
dilintasi Garis khatulistiwa .
3.3 Naskah
Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan
perubahan undang –undang 1945 terdiri atas pembukaan ,batang tubuh,serta
penjelasan .
Setelah
dilakukan 4 kali perubahan ,uud 1945.Dalam risalah sidang tahunan MPR
tahun2002,diterbitkan undang-undang dasar Negara Indonesia tahun 1945 dalam
satu naskah sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini
3.4
PERUBAHAN UUD1945
Salah satu
tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukan perubahan {amandemen} terhadap UUD1945
.latar belakang perubahab UUD1945 antara lain karena pada masa Orde baru ,kekuasaan
yang sangat besar pada presiden ,adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes”.
Tujuan
perubahan UUD 1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan Negara
,Ham ,kedaulatan rakyat , dan Negara hukum serta hal-hal lain yang sesuai
dengan perkembangan aspirasi kebutuhan bangsa .dalam kurun waktu 1999-2002,UUD
1945 mengalami 4kali perubahan yang ditetapkan dalam
·
SIdang
Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober1999
·
Sidang
Tahunan MPR 2000 ,tanggal 7-18 Agustus 2000
·
Sidang
Tahunan MPR 2001,tanggal 1-9 november 2001
·
Sidang
Tahunan MPR 2002,tanggal 1-11 Agustus 1999
PENUTUP
Dari
Uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Tidak da
yang salah dalam pancasila hanya saja penjabaran pelaksanaan pada masa
pemerintahan sebelumnya hanya menjadi topeng dan kedok pembenaran kekuasaan
saja
2.pancasila
sebagai dasar falsafah dan pandangan hidup serta sumber dari semua sumberhukum
adalah warisan hukum yang digali dari nilai budaya ,adapt serta kepribadian
bangsa.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar