Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengertian Wawasan
Nusantara menurut ahli:
1.
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.
Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional..
cara pandang, tentang diri
dan lingkungan, berdasar pancasila dan UUD 1945 dan mencapai tujuan nasional
Lanjut ke permasalah
selanjutnya tentang keberadaan wawasan nusantara. Wawasan nusantara bisa
dianalogikan sebagai “ijtihad” dimana wawasan nusantara menjelaskan/mengatur
tentang permasalahan-permasalahan yang belum diatur dalam Al-quran dan
Al-hadist.
Wawasan nusantara tidak akan bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945, wawasan nusantara berisi tentang hal-hal yang belum diatur oleh
undang-undang dasar dan bersifat melengkapi.
Ada 2 hal penting yang harus ada
dalam wawasan nusantara yaitu ,
1. Realisasi aspirasi bangsa
sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
2. Persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.
Salah satu contoh yang
diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut.
Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara
kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE,
dan Landas Kontinen.
-Laut Teritorial adalah
suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis
pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah
wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis
pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk
keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam
di perairan.
Arah pandang wawasan
nusantara terbagi menjadi dua yaitu :
1. Arah pandang wawasan
nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah
pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI.
Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk
apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan
nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk
menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam
dunia internasional.
Kedudukan wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai
falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai
visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional
sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai
landasan operasional.
sumber :http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-wawasan-nusantara.html
sumber :http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar